Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan. Tugas utamanya adalah mengelola dana abadi pendidikan (endowment fund) untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi mendatang.
LPDP memiliki komitmen untuk:
- Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan.
- Mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor serta beasiswa dokter spesialis, dokter subspesialis, dan fellowship dokter spesialis untuk putra-putri terbaik Indonesia.
Beasiswa LPDP DS RSPPU
Beasiswa LPDP DS RSPPU (Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama) adalah beasiswa bagi dokter Indonesia untuk menempuh Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) yang ditetapkan LPDP. Program ini bertujuan mendukung ketersediaan Sumber Daya Manusia Dokter Spesialis di Indonesia.
- RSPPU adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan kesehatan spesialis/subspesialis.
- Sasaran Program: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai dokter, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, dan Surat Izin Praktik (SIP) aktif.
Skema Pendaftaran dan Seleksi
- Pendaftaran Wajib (Skema Normal): Pendaftar wajib mendaftar di dua portal aplikasi:
- SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan (sesuai jadwal dan persyaratan Kemenkes).
- Aplikasi Pendaftaran Beasiswa LPDP di laman https://www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id (sesuai jadwal dan persyaratan LPDP).
- Pengecualian Pendaftaran 1 (Belum LoA Unconditional): Calon Penerima Beasiswa (CPB) Dokter Spesialis yang belum memiliki LoA Unconditional hanya perlu mendaftar melalui SATUSEHAT SDMK Kemenkes dan mengikuti seleksi Kemenkes (tidak perlu mendaftar di aplikasi LPDP).
- Pengecualian Pendaftaran 2 (Sedang Proses Seleksi Substansi Beasiswa DS LPDP): Pendaftar yang sedang berproses dalam Seleksi Substansi Beasiswa Dokter Spesialis LPDP juga hanya perlu mendaftar melalui SATUSEHAT SDMK Kemenkes dan mengikuti seleksi Kemenkes (tidak perlu mendaftar di aplikasi LPDP). Data dan nilai seleksi mengacu pada hasil Seleksi Substansi Beasiswa Dokter Spesialis LPDP.
- Pilihan Program: Pendaftar dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan RSPPU Tujuan dan Program Studi Tujuan.
- Seleksi: Pendaftar mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP.
- Penetapan CPB: Ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa LPDP jika dinyatakan lulus seleksi oleh Kemenkes dan LPDP.
- Tidak Boleh Berubah: Setelah ditetapkan menjadi CPB, tidak dapat melakukan perubahan RSPPU Tujuan dan/atau Program Studi Tujuan.
- Wajib Pendayagunaan: Penerima Beasiswa wajib mematuhi ketentuan pendayagunaan yang diatur oleh Kemenkes dan LPDP setelah menyelesaikan studi.
Komponen Dana Beasiswa
Beasiswa ini mencakup dua komponen utama dana:
- Dana Pendidikan:
- Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/SPP.
- Dana Penugasan Jejaring.
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, Seminar/Konferensi Internasional, dan Publikasi Jurnal Internasional.
- Dana Pelatihan Kursus Wajib, Ujian Keterampilan, dan Uji Kompetensi.
- Dana Pendukung:
- Dana Transportasi (kedatangan/kepulangan) dan Asuransi Kesehatan.
- Dana Kedatangan, Dana Hidup Bulanan, dan Dana Tunjangan Keluarga.
- Dana Lomba Internasional dan Insentif Kelulusan.
- Dana Keadaan Darurat (Force Majure).
- Dana Transportasi dan akomodasi untuk Pelatihan Kursus Wajib, Ujian Keterampilan, dan Uji Kompetensi.
Persyaratan Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU
Persyaratan Dasar dan Status Profesi
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai dokter aktif.
- Memiliki pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip), dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP) aktif.
- Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
- Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku minimal 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip).
- Batas Usia: Berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember di tahun pendaftaran.
Persyaratan Pendidikan dan Riwayat Studi
- Ijazah: Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan Profesi Dokter.
- IPK Minimal: Wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sarjana dan/atau profesi dokter sekurang-kurangnya 2,75 (skala 4,00), dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotocopy yang dilegalisir.
- Lulusan Luar Negeri: Wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK dari Kementerian yang berwenang (Kemendikbudristek/Kemenag), atau tangkapan layar ajuan jika hasilnya belum terbit.
Pembatasan dan Ketentuan Studi
- Ijazah: Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan Profesi Dokter.
- IPK Minimal: Wajib memiliki IPK minimal 2,75 (skala 4,00) untuk IPK Sarjana dan/atau Profesi Dokter, dibuktikan dengan transkrip nilai asli/legalisir.
- Lulusan Luar Negeri: Wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK dari Kemendikbudristek/Kementerian Agama, atau tangkapan layar ajuan jika hasil belum terbit.
- Larangan On-Going: Pendaftar yang sedang menempuh studi dokter spesialis atau subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar.
- Larangan Lulus Studi Spesialis: Pendaftar yang telah menyelesaikan studi dokter spesialis atau subspesialis tidak diizinkan mendaftar.
- Diizinkan Lulus S2/S3: Pendaftar yang telah menyelesaikan program magister dan/atau doktor dapat mendaftar.
- Pernah Putus Studi: Pendaftar yang pernah menempuh studi Dokter Spesialis namun tidak menyelesaikannya diizinkan mendaftar di jenjang studi yang sama, dengan melampirkan surat pemberhentian dari RSPPU/perguruan tinggi sebelumnya.
- Larangan Double Funding: Tidak akan menerima beasiswa studi bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding jika ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
Dokumen Pendukung dan Administrasi
- Sertifikat Bahasa Inggris: Mengunggah sertifikat bahasa Inggris yang berlaku (maksimal 2 tahun terakhir) dengan skor minimal:
- TOEFL ITP® 450 atau TOEFL iBT® 45
- IELTSTM 5.0
- PTE Academic 36
Catatan: Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Surat Rekomendasi: Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat/akademisi sesuai ketentuan.
- Surat Pernyataan: Menyetujui Surat Pernyataan yang disediakan pada aplikasi pendaftaran LPDP.
Berikut Ketentuannya
- Magister program satu gelar (single degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi maks. 24 bulan
- Doktor program satu gelar (single degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi maks. 48 bulan
- Pendaftar yang memiliki LoA Unconditional wajib memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan Dalam atau Luar Negeri sesuai dengan LoA tersebut dan daftar Perguruan Tinggi LPDP
- Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih tiga Perguruan Tinggi Tujuan Dalam atau Luar Negeri yang terdapat pada daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP dengan bidang studi yang sama/serumpun
- Pendaftar yang ingin memilih Perguruan Tinggi di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku
Kewajiban Instansi (Bagi Status Khusus)
- Pendaftar dengan status khusus wajib melampirkan surat usulan/rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP, ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM:
- PNS/CPNS: Dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat bekerja (mencantumkan Nama Lengkap dan NIP).
- Prajurit TNI/Anggota POLRI: Dari pejabat yang membidangi SDM pada Mabes/unit terkait.
Kewajiban Pengisian Aplikasi dan Kelas Studi
- Pendaftaran Simultan Kemenkes: Wajib mendaftar PPDS secara simultan pada RSPPU yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan.
- Penulisan Profil Diri: Wajib menulis profil diri pada aplikasi, termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan.
- Komitmen: Wajib menuliskan komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Data Tambahan (Opsional): Mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi (kejuaraan/non kejuaraan), dan pengalaman organisasi (jika ada).
- Ketentuan Jenis Kelas: Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan LPDP, dan tidak berlaku untuk kelas Eksekutif, Khusus, Karyawan, Jarak Jauh, atau kelas lain yang tidak memenuhi ketentuan LPDP (termasuk kelas yang diselenggarakan di luar perguruan tinggi induk).
Kewajiban Pasca Pendidikan
- Kesiapan Penempatan: Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan:
- Dokter PNS: Kembali ke daerah tugas asal.
- Dokter Non PNS: Penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan Kemenkes.
Cara Mendaftar
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Telah menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU pada aplikasi SATUSEHAT Kementerian Kesehatan.
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen persyaratan pada aplikasi pendaftaran
- Melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Tahapan dan Jadwal Seleksi
Tahapan seleksi Beasiswa Reguler LPDP terbagi dalam tiga jenis: Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik, dan Seleksi Substansi.

Informasi selengkapnya bisa check pada link di bawah ini
Maka dari itu, bagi Sobat YEC yang ingin mendaftar Program Beasiswa Reguler LPDP Tahun 2025, persiapkan diri sebaik mungkin. Tentunya persyaratan berkas adalah hal yang wajib dilakukan. Selain mempersiapkan berbagai dokumen, salah satu dokumen penting yang wajib ada di beberapa program adalah sertifikat kemampuan Bahasa Inggris. Nah, sudahkah kamu memilikinya?
Jika belum, YEC bisa banget membantumu! Sobat YEC dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti tes IELTS Academic, atau jika ingin tes di rumah, cukup menyediakan laptop dan koneksi internet, kamu tinggal klik di sini: TOEFL iBT Home Edition atau TOEFL ITP Home Edition. Tanpa repot-repot ke tempat tes, sertifikat fisik resmi dikirimkan ke rumahmu.
YEC, preparing for better you.



